UlasanBroker.id
Izin dicabut

PT. PANDU DANA UTAMA BERJANGKA

Izin usaha pialang berjangka perusahaan ini telah dicabut BAPPEBTI. Perusahaan ini tidak lagi berhak menawarkan jasa perdagangan berjangka di Indonesia.

Data resmi

Nama badan hukumPT. PANDU DANA UTAMA BERJANGKA
Nomor izin usaha640/BAPPEBTI/SI/III/2005
Alamat terdaftarHayam Wuruk Plaza, Lt. 7 E-F, Jl. Hayam Wuruk No. 108, Jakarta
StatusIzin dicabut

Sumber: register publik BAPPEBTI. Anda bisa memeriksanya sendiri di bappebti.go.id.

Apakah ini berarti penipuan?

Belum tentu. Izin bisa dicabut karena berbagai sebab — pelanggaran administratif, perusahaan berhenti beroperasi, atau tidak memenuhi ketentuan modal. Kami tidak menyatakan perusahaan ini melakukan penipuan.

Yang pasti adalah ini: kalau perusahaan ini menawarkan trading kepada Anda hari ini, ia melakukannya tanpa izin. Tidak ada rekening terpisah yang diawasi, tidak ada lembaga kliring, dan tidak ada jalur pengaduan resmi ke regulator. Uang yang masuk ke sana tidak dilindungi mekanisme apa pun yang berlaku bagi pialang berizin.

Kalau dana Anda ada di sini

  1. Berhenti menyetor. Terutama kalau diminta membayar “biaya pencairan” atau “pajak” lebih dulu — itu pola yang berulang.
  2. Simpan bukti. Bukti transfer, percakapan, nomor rekening tujuan, dan nama orang yang menghubungi Anda.
  3. Laporkan ke BAPPEBTI dan Satgas PASTI (OJK), lalu beri tahu kami agar trader lain terperingatkan.

Mencari broker yang izinnya masih aktif?

Kami membandingkan pialang berjangka berlisensi BAPPEBTI, lengkap dengan nomor izin yang bisa Anda verifikasi sendiri.

Lihat broker berizin →

Perusahaan lain yang izinnya dicabut

Lihat seluruh daftar →