Izin dicabut

PT. ARTA MAS FUTURES

Sebelumnya beroperasi sebagai PT. BIMASAKTI BERJANGKA. Badan hukumnya sama.

Izin usaha pialang berjangka perusahaan ini telah dicabut BAPPEBTI pada 30 Juli 2020 melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 05 Tahun 2020. Perusahaan ini tidak lagi berhak menawarkan jasa perdagangan berjangka di Indonesia. Izin usahanya pertama kali terbit pada 2005, sekitar 15 tahun sebelum dicabut.

Alasan pencabutan menurut siaran pers BAPPEBTI: Karena PT Arta Mas Futures tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha PT Arta Mas Futures.

Data resmi

Nama badan hukumPT. ARTA MAS FUTURES
Nama sebelumnyaPT. BIMASAKTI BERJANGKA
Nomor izin usaha601/BAPPEBTI/SI/I/2005
Tahun izin terbit2005
Nomor izin SPA1298/BAPPEBTI/SP/3/2007
Tanggal pencabutan30 Juli 2020
Dasar pencabutanKeputusan Kepala BAPPEBTI No. 05 Tahun 2020
Alamat terdaftarGrand Slipi Tower Lt. 19 Unit 19i Jl. Letjen. S. Parman, Palmerah Jakarta Barat 11480
StatusIzin dicabut

Sumber: register publik BAPPEBTI. Anda bisa memeriksanya sendiri di bappebti.go.id. Tanggal dan dasar pencabutan dari Siaran pers BAPPEBTI.

Riwayat nama perusahaan

Badan hukum yang sama pernah memakai nama berikut. Kalau Anda mengenal perusahaan ini dengan salah satu nama lama, itu perusahaan yang sama — bukan perusahaan lain.

  1. PT. ARTA MAS FUTURES — nama terakhir pada register
  2. PT. BIMASAKTI BERJANGKA — nama sebelumnya

Apakah ini berarti penipuan?

Belum tentu. Izin bisa dicabut karena berbagai sebab — pelanggaran administratif, perusahaan berhenti beroperasi, atau tidak memenuhi ketentuan modal. Kami tidak menyatakan perusahaan ini melakukan penipuan.

Yang pasti adalah ini: kalau perusahaan ini menawarkan trading kepada Anda hari ini, ia melakukannya tanpa izin. Tidak ada rekening terpisah yang diawasi, tidak ada lembaga kliring, dan tidak ada jalur pengaduan resmi ke regulator. Uang yang masuk ke sana tidak dilindungi mekanisme apa pun yang berlaku bagi pialang berizin.

Kalau dana Anda ada di sini

  1. Berhenti menyetor. Terutama kalau diminta membayar “biaya pencairan” atau “pajak” lebih dulu — itu pola yang berulang.
  2. Simpan bukti. Bukti transfer, percakapan, nomor rekening tujuan, dan nama orang yang menghubungi Anda.
  3. Laporkan ke BAPPEBTI dan Satgas PASTI (OJK), lalu beri tahu kami agar trader lain terperingatkan.

Mencari broker yang izinnya masih aktif?

Kami membandingkan pialang berjangka berlisensi BAPPEBTI, lengkap dengan nomor izin yang bisa Anda verifikasi sendiri.

Lihat broker berizin →

Perusahaan lain yang izinnya dicabut

Lihat seluruh daftar →