UlasanBroker.id

Pemeriksaan Register

Broker luar negeri yang beriklan di Indonesia tanpa izin BAPPEBTI

11 broker forex asing yang banyak dicari trader Indonesia. Kami memeriksa seluruh register resmi BAPPEBTI pada 2 September 2026 dan tidak menemukan satu pun di antaranya — termasuk pada register pedagang berjangka, yang justru memang memuat perusahaan asing.

11
Tanpa izin Indonesia
5
Register diperiksa
9
Punya izin di negara lain

Asing bukan berarti ilegal

Sejumlah merek asing menempuh jalur resmi dan mengantongi izin BAPPEBTI lewat badan hukum Indonesia — di antaranya Octa, XTB, Plus500 dan Doo. Perusahaan asing bahkan bisa terdaftar sebagai pedagang berjangka tanpa mendirikan PT di Indonesia. Jadi yang membedakan bukan asal perusahaannya, melainkan apakah ia mengurus izin atau tidak.

Tidak ada broker forex yang berizin OJK

Banyak orang mencari “aplikasi trading forex resmi OJK”. Yang dicari itu tidak ada. OJK tidak pernah menerbitkan izin bagi pialang forex ritel — kewenangan itu ada pada BAPPEBTI, dan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK) pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing sedang dialihkan ke Bank Indonesia dengan masa transisi sampai awal 2027. Karena itu, klaim “terdaftar di OJK” dari broker forex mana pun patut Anda curigai.

Halaman ini tidak memuat tautan afiliasi. Kami tidak menjalin kerja sama komersial dengan broker yang tidak terdaftar di Indonesia, dan tidak menyatakan perusahaan mana pun dalam daftar ini melakukan penipuan — kami menyatakan mereka tidak ditemukan pada register BAPPEBTI per 2 September 2026. Status bisa berubah; selalu periksa langsung di bappebti.go.id sebelum menyetor dana.