Apakah AMarkets aman? Cek izinnya dulu
AMarkets tidak terdaftar di BAPPEBTI. Kami memeriksa seluruh register resmi BAPPEBTI pada 2 September 2026 — termasuk register pedagang berjangka yang memang memuat perusahaan asing — dan tidak menemukan perusahaan ini di satu pun di antaranya.
Ini bukan tuduhan penipuan. Ini fakta yang bisa Anda periksa sendiri dalam dua menit, dan artinya dijelaskan di bawah.
Register yang kami periksa
| Pialang Berjangka | Tidak ditemukan |
|---|---|
| Pedagang Berjangka | Tidak ditemukan |
| Pialang Berjangka (izin dicabut) | Tidak ditemukan |
| Pedagang Aset Kripto | Tidak ditemukan |
| Calon Pedagang Aset Kripto | Tidak ditemukan |
| Tanggal pemeriksaan | 2 September 2026 |
Sumber: register publik BAPPEBTI. Periksa sendiri di bappebti.go.id/pialang_berjangka dan bappebti.go.id/pedagang_berjangka.
Izin yang dimiliki AMarkets
AMarkets bukan perusahaan tanpa regulator sama sekali. Berikut izin yang tercantum di situs resminya:
| Regulator | Badan hukum | Nomor |
|---|---|---|
| MISAMwali, Komoro | AMarkets LTD | T2023284 |
Tidak satu pun izin di atas berlaku di Indonesia. Izin luar negeri mengatur hubungan perusahaan dengan nasabah di yurisdiksi penerbitnya — bukan dengan Anda.
Pendaftaran perusahaan — bukan izin
Nomor berikut sering ditampilkan seolah-olah izin jasa keuangan. Sebenarnya itu nomor pendaftaran badan hukum: bukti perusahaan itu ada, bukan bukti ia diawasi.
- AMarkets LLC — Kepulauan Cook, No. LLC14486/2023
- AMarkets LTD — Saint Vincent dan Grenadines, No. 22567 BC 2015
Apa artinya bagi dana Anda
- Tidak ada lembaga kliring Indonesia. Pada pialang berizin, dana nasabah masuk ke rekening terpisah dan transaksi dikliringkan lewat KBI atau ICH. Di sini tidak ada lapisan itu.
- Tidak ada jalur pengaduan ke BAPPEBTI. BAPPEBTI hanya bisa menindak perusahaan yang diberinya izin. Terhadap perusahaan yang tidak terdaftar, kewenangannya praktis berhenti pada pemblokiran situs.
- Sengketa diselesaikan di luar negeri. Perjanjian nasabah biasanya menunjuk hukum dan pengadilan tempat entitas itu berdiri — Seychelles, Saint Vincent, Mauritius, atau Komoro. Menggugat dari Indonesia berarti berperkara di sana, dengan biaya yang hampir selalu melebihi nilai dana yang disengketakan.
- Penarikan dana bergantung pada niat baik. Selama perusahaan membayar, tidak ada masalah yang terlihat. Perbedaannya baru terasa pada hari perusahaan berhenti membayar — dan pada hari itu tidak ada yang bisa Anda datangi.
“Tapi mereka terdaftar di OJK”
Tidak ada broker forex yang berizin OJK — bukan AMarkets, bukan juga broker lain. OJK tidak pernah menerbitkan izin bagi pialang forex ritel. Kewenangan itu ada pada BAPPEBTI, dan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK) pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing sedang dialihkan ke Bank Indonesia, bukan OJK. Setiap klaim “broker forex resmi OJK” keliru sejak kalimat pertamanya.
Kalau dana Anda sudah ada di sana
- Coba tarik dana dalam jumlah kecil dulu. Itu cara tercepat mengetahui apakah penarikan berjalan normal.
- Simpan semua bukti. Bukti transfer, percakapan, nama dan nomor orang yang menghubungi Anda, serta tangkapan layar akun.
- Jangan menambah setoran untuk “membuka” penarikan, membayar “pajak”, atau menutup margin. Permintaan seperti itu adalah pola yang paling sering kami terima di laporan.
- Waspadai penipuan kedua. Pihak yang menawarkan jasa pengembalian dana setelah Anda kehilangan uang hampir selalu penipuan berikutnya. Modus yang perlu dikenali
Anda juga bisa melaporkan pengalaman Anda kepada kami supaya trader lain terperingatkan.
Untuk AMarkets
Halaman ini memuat fakta yang bisa diperiksa siapa pun, dan kami memperbaruinya bila faktanya berubah. Jika perusahaan Anda memperoleh izin BAPPEBTI, atau Anda menemukan kekeliruan di halaman ini, hubungi kami dan kami akan memeriksanya kembali serta mengoreksinya bila perlu.
Broker lain tanpa izin Indonesia
Halaman ini tidak memuat tautan afiliasi dan kami tidak menerima pembayaran dari perusahaan mana pun yang tercantum di sini. Kami tidak menyatakan AMarkets melakukan penipuan; kami menyatakan perusahaan ini tidak ditemukan pada register BAPPEBTI per 2 September 2026. Status dapat berubah — periksa langsung di bappebti.go.id sebelum menyetor dana.