UlasanBroker.id
Izin dicabut

PT. PIALANG JEPANG BERJANGKA

Izin usaha pialang berjangka perusahaan ini telah dicabut BAPPEBTI. Perusahaan ini tidak lagi berhak menawarkan jasa perdagangan berjangka di Indonesia.

Data resmi

Nama badan hukumPT. PIALANG JEPANG BERJANGKA
Nomor izin usaha44/BAPPEBTI/SI/05/2014, 40/BAP
Alamat terdaftarSummitmas II Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 61-62 Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
StatusIzin dicabut

Sumber: register publik BAPPEBTI. Anda bisa memeriksanya sendiri di bappebti.go.id.

Apakah ini berarti penipuan?

Belum tentu. Izin bisa dicabut karena berbagai sebab — pelanggaran administratif, perusahaan berhenti beroperasi, atau tidak memenuhi ketentuan modal. Kami tidak menyatakan perusahaan ini melakukan penipuan.

Yang pasti adalah ini: kalau perusahaan ini menawarkan trading kepada Anda hari ini, ia melakukannya tanpa izin. Tidak ada rekening terpisah yang diawasi, tidak ada lembaga kliring, dan tidak ada jalur pengaduan resmi ke regulator. Uang yang masuk ke sana tidak dilindungi mekanisme apa pun yang berlaku bagi pialang berizin.

Kalau dana Anda ada di sini

  1. Berhenti menyetor. Terutama kalau diminta membayar “biaya pencairan” atau “pajak” lebih dulu — itu pola yang berulang.
  2. Simpan bukti. Bukti transfer, percakapan, nomor rekening tujuan, dan nama orang yang menghubungi Anda.
  3. Laporkan ke BAPPEBTI dan Satgas PASTI (OJK), lalu beri tahu kami agar trader lain terperingatkan.

Mencari broker yang izinnya masih aktif?

Kami membandingkan pialang berjangka berlisensi BAPPEBTI, lengkap dengan nomor izin yang bisa Anda verifikasi sendiri.

Lihat broker berizin →

Perusahaan lain yang izinnya dicabut

Lihat seluruh daftar →