PT. CCAM BERJANGKA INDONESIA
Sebelumnya beroperasi sebagai PT. Maha Ratu Berjangka. Badan hukumnya sama.
Izin usaha pialang berjangka perusahaan ini telah dicabut BAPPEBTI pada 26 Januari 2024 melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 01 Tahun 2024. Perusahaan ini tidak lagi berhak menawarkan jasa perdagangan berjangka di Indonesia. Izin usahanya pertama kali terbit pada 2013, sekitar 11 tahun sebelum dicabut.
Alasan pencabutan menurut siaran pers BAPPEBTI: Karena PT CCAM Berjangka Indonesia tidak melakukan langkah-langkah perbaikan dalam jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal pembekuan kegiatan usaha PT CCAM Berjangka Indonesia.
Data resmi
| Nama badan hukum | PT. CCAM BERJANGKA INDONESIA |
|---|---|
| Nama sebelumnya | PT. Maha Ratu Berjangka |
| Nomor izin usaha | 30/BAPPEBTI/SI/04/2013 |
| Tahun izin terbit | 2013 |
| Nomor izin SPA | 06/BAPPEBTI/SP/01/2015 |
| Tanggal pencabutan | 26 Januari 2024 |
| Dasar pencabutan | Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 01 Tahun 2024 |
| Alamat terdaftar | Gedung Graha Antero Lantai 2, Jl. Tomang Raya Kav. 27, Jakarta 11440 |
| Status | Izin dicabut |
Sumber: register publik BAPPEBTI. Anda bisa memeriksanya sendiri di bappebti.go.id. Tanggal dan dasar pencabutan dari Siaran pers BAPPEBTI.
Riwayat nama perusahaan
Badan hukum yang sama pernah memakai nama berikut. Kalau Anda mengenal perusahaan ini dengan salah satu nama lama, itu perusahaan yang sama — bukan perusahaan lain.
- PT. CCAM BERJANGKA INDONESIA — nama terakhir pada register
- PT. Maha Ratu Berjangka — nama sebelumnya
Apakah ini berarti penipuan?
Belum tentu. Izin bisa dicabut karena berbagai sebab — pelanggaran administratif, perusahaan berhenti beroperasi, atau tidak memenuhi ketentuan modal. Kami tidak menyatakan perusahaan ini melakukan penipuan.
Yang pasti adalah ini: kalau perusahaan ini menawarkan trading kepada Anda hari ini, ia melakukannya tanpa izin. Tidak ada rekening terpisah yang diawasi, tidak ada lembaga kliring, dan tidak ada jalur pengaduan resmi ke regulator. Uang yang masuk ke sana tidak dilindungi mekanisme apa pun yang berlaku bagi pialang berizin.
Kalau dana Anda ada di sini
- Berhenti menyetor. Terutama kalau diminta membayar “biaya pencairan” atau “pajak” lebih dulu — itu pola yang berulang.
- Simpan bukti. Bukti transfer, percakapan, nomor rekening tujuan, dan nama orang yang menghubungi Anda.
- Laporkan ke BAPPEBTI dan Satgas PASTI (OJK), lalu beri tahu kami agar trader lain terperingatkan.
Mencari broker yang izinnya masih aktif?
Kami membandingkan pialang berjangka berlisensi BAPPEBTI, lengkap dengan nomor izin yang bisa Anda verifikasi sendiri.
Lihat broker berizin →