Izin dicabut

PT. EQUILIBRIUM KOMODITI BERJANGKA

Izin usaha pialang berjangka perusahaan ini telah dicabut BAPPEBTI pada 7 Februari 2019 melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 01 Tahun 2019. Perusahaan ini tidak lagi berhak menawarkan jasa perdagangan berjangka di Indonesia. Izin usahanya pertama kali terbit pada 2014, sekitar 5 tahun sebelum dicabut.

Alasan pencabutan menurut siaran pers BAPPEBTI: Karena status keanggotaan PT Equilibrium Komoditi Berjangka telah dicabut oleh PT Jakarta Futures Exchange berdasarkan surat Direksi PT Jakarta Futures Exchange Nomor PKB- 001/BBJ/01-2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal Pencabutan Status Keanggotaan Di Bursa Berjangka.

Data resmi

Nama badan hukumPT. EQUILIBRIUM KOMODITI BERJANGKA
Nomor izin usaha68/BAPPEBTI/SI/10/2014
Tahun izin terbit2014
Nomor izin SPATidak tercatat pada register
Tanggal pencabutan7 Februari 2019
Dasar pencabutanKeputusan Kepala BAPPEBTI No. 01 Tahun 2019
Alamat terdaftarRuko Pondok Pinang Centre Blok C No. 36 Jl. Ciputat Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan
StatusIzin dicabut

Sumber: register publik BAPPEBTI. Anda bisa memeriksanya sendiri di bappebti.go.id. Tanggal dan dasar pencabutan dari Siaran pers BAPPEBTI.

Apakah ini berarti penipuan?

Belum tentu. Izin bisa dicabut karena berbagai sebab — pelanggaran administratif, perusahaan berhenti beroperasi, atau tidak memenuhi ketentuan modal. Kami tidak menyatakan perusahaan ini melakukan penipuan.

Yang pasti adalah ini: kalau perusahaan ini menawarkan trading kepada Anda hari ini, ia melakukannya tanpa izin. Tidak ada rekening terpisah yang diawasi, tidak ada lembaga kliring, dan tidak ada jalur pengaduan resmi ke regulator. Uang yang masuk ke sana tidak dilindungi mekanisme apa pun yang berlaku bagi pialang berizin.

Kalau dana Anda ada di sini

  1. Berhenti menyetor. Terutama kalau diminta membayar “biaya pencairan” atau “pajak” lebih dulu — itu pola yang berulang.
  2. Simpan bukti. Bukti transfer, percakapan, nomor rekening tujuan, dan nama orang yang menghubungi Anda.
  3. Laporkan ke BAPPEBTI dan Satgas PASTI (OJK), lalu beri tahu kami agar trader lain terperingatkan.

Mencari broker yang izinnya masih aktif?

Kami membandingkan pialang berjangka berlisensi BAPPEBTI, lengkap dengan nomor izin yang bisa Anda verifikasi sendiri.

Lihat broker berizin →

Perusahaan lain yang izinnya dicabut

Lihat seluruh daftar →