PT. JIREH TRILLIONS BERJANGKA
Izin usaha pialang berjangka perusahaan ini telah dicabut BAPPEBTI pada 9 Juli 2018 melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 04 Tahun 2018. Perusahaan ini tidak lagi berhak menawarkan jasa perdagangan berjangka di Indonesia. Izin usahanya pertama kali terbit pada 2012, sekitar 6 tahun sebelum dicabut.
Data resmi
| Nama badan hukum | PT. JIREH TRILLIONS BERJANGKA |
|---|---|
| Nomor izin usaha | 76/BAPPEBTI/SI/06/2012 |
| Tahun izin terbit | 2012 |
| Nomor izin SPA | - |
| Tanggal pencabutan | 9 Juli 2018 |
| Dasar pencabutan | Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 04 Tahun 2018 |
| Alamat terdaftar | Menara Ravindo - Ground Floor Jl. Kebon Sirih Kav. 75 Menteng, Jakarta Pusat 10340 |
| Status | Izin dicabut |
Sumber: register publik BAPPEBTI. Anda bisa memeriksanya sendiri di bappebti.go.id. Tanggal dan dasar pencabutan dari Siaran pers BAPPEBTI.
Apakah ini berarti penipuan?
Belum tentu. Izin bisa dicabut karena berbagai sebab — pelanggaran administratif, perusahaan berhenti beroperasi, atau tidak memenuhi ketentuan modal. Kami tidak menyatakan perusahaan ini melakukan penipuan.
Yang pasti adalah ini: kalau perusahaan ini menawarkan trading kepada Anda hari ini, ia melakukannya tanpa izin. Tidak ada rekening terpisah yang diawasi, tidak ada lembaga kliring, dan tidak ada jalur pengaduan resmi ke regulator. Uang yang masuk ke sana tidak dilindungi mekanisme apa pun yang berlaku bagi pialang berizin.
Kalau dana Anda ada di sini
- Berhenti menyetor. Terutama kalau diminta membayar “biaya pencairan” atau “pajak” lebih dulu — itu pola yang berulang.
- Simpan bukti. Bukti transfer, percakapan, nomor rekening tujuan, dan nama orang yang menghubungi Anda.
- Laporkan ke BAPPEBTI dan Satgas PASTI (OJK), lalu beri tahu kami agar trader lain terperingatkan.
Mencari broker yang izinnya masih aktif?
Kami membandingkan pialang berjangka berlisensi BAPPEBTI, lengkap dengan nomor izin yang bisa Anda verifikasi sendiri.
Lihat broker berizin →