PT. SOEGEE FUTURES
Sebelumnya beroperasi sebagai PT. HARUMDANA BERJANGKA. Badan hukumnya sama.
Izin usaha pialang berjangka perusahaan ini telah dicabut BAPPEBTI pada 6 Oktober 2025 melalui Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 13 Tahun 2025. Perusahaan ini tidak lagi berhak menawarkan jasa perdagangan berjangka di Indonesia. Izin usahanya pertama kali terbit pada 2000, sekitar 25 tahun sebelum dicabut.
Alasan pencabutan menurut siaran pers BAPPEBTI: Karena PT Soegee Futures belum melakukan seluruh langkah perbaikan sebagaimana dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 10 Tahun 2025.
Data resmi
| Nama badan hukum | PT. SOEGEE FUTURES |
|---|---|
| Nama sebelumnya | PT. HARUMDANA BERJANGKA |
| Nomor izin usaha | 42/BAPPEBTI/SI/XII/2000 |
| Tahun izin terbit | 2000 |
| Nomor izin SPA | 281/BAPPEBTI/SP/XII/2003 |
| Tanggal pencabutan | 6 Oktober 2025 |
| Dasar pencabutan | Keputusan Kepala BAPPEBTI No. 13 Tahun 2025 |
| Alamat terdaftar | Graha Selaras Lt .3, Jl. K.H. Mas Mansyur No.59 Jakarta 10230 |
| Status | Izin dicabut |
Sumber: register publik BAPPEBTI. Anda bisa memeriksanya sendiri di bappebti.go.id. Tanggal dan dasar pencabutan dari Siaran pers BAPPEBTI.
Riwayat nama perusahaan
Badan hukum yang sama pernah memakai nama berikut. Kalau Anda mengenal perusahaan ini dengan salah satu nama lama, itu perusahaan yang sama — bukan perusahaan lain.
- PT. SOEGEE FUTURES — nama terakhir pada register
- PT. HARUMDANA BERJANGKA — nama sebelumnya
Apakah ini berarti penipuan?
Belum tentu. Izin bisa dicabut karena berbagai sebab — pelanggaran administratif, perusahaan berhenti beroperasi, atau tidak memenuhi ketentuan modal. Kami tidak menyatakan perusahaan ini melakukan penipuan.
Yang pasti adalah ini: kalau perusahaan ini menawarkan trading kepada Anda hari ini, ia melakukannya tanpa izin. Tidak ada rekening terpisah yang diawasi, tidak ada lembaga kliring, dan tidak ada jalur pengaduan resmi ke regulator. Uang yang masuk ke sana tidak dilindungi mekanisme apa pun yang berlaku bagi pialang berizin.
Kalau dana Anda ada di sini
- Berhenti menyetor. Terutama kalau diminta membayar “biaya pencairan” atau “pajak” lebih dulu — itu pola yang berulang.
- Simpan bukti. Bukti transfer, percakapan, nomor rekening tujuan, dan nama orang yang menghubungi Anda.
- Laporkan ke BAPPEBTI dan Satgas PASTI (OJK), lalu beri tahu kami agar trader lain terperingatkan.
Mencari broker yang izinnya masih aktif?
Kami membandingkan pialang berjangka berlisensi BAPPEBTI, lengkap dengan nomor izin yang bisa Anda verifikasi sendiri.
Lihat broker berizin →